Bagaimana Hukumnya Berhu**bungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya, Bantu Share Ya.

Bagaimana Hukumnya Berhu**bungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya, Bantu Share Ya.

Nyankoro7 - Alhamdulillah, semua puji untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat serta salam semoga terlimpah pada Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Ada beberapa orang yang sangat semangat mengisi Ramadhan. Sampai-sampai ia melarang untuk melakukan hubungan suami istri pada malam harinya. Ia juga memberi fatwa serta saran untuk tidak melakukan jim4' dengan istri agar dapat lebih maksimal dalam menjalankan kebaikan di bulan yang mulia. Bagaimana sebenarnya kedudukan jim4' (hubungan suami istri) pada malam Ramadhan? Bagaimana juga hukum orang yang melarangnya karena untuk memaksimalkan ibadah di malam-malam itu?

Sesungguhnya melakukan jim4' (hubungan suami istri) di malam-malam Ramadhan yaitu mubah sebagaimana makan dan minum. Hal itu didasarkan pada keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur'an serta kesepakan kaum muslimin. Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman :


 " Dihalalkan untuk anda pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu ; mereka itu yaitu baju bagimu, serta kamu juga yaitu baju untuk mereka. Allah tahu sebenarnya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karenanya Allah mengampuni kamu dan berikan maaf padamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang sudah ditetapkan Allah untukmu. . . " (QS. Al-Baqarah : 187) apakah masih berlaku pendapat yang melarang jim4' pada malam Ramadhan setelah jelas izin Allah untuk para hamba-Nya?

Al-Jashshah berkata, " Maka Allah membolehkan jim4', makan, dan minum pada malam-malam puasa dari sejak awal malam sampai terbit fajar. "

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata : Ini yaitu rukhshah dari Allah Ta'ala untuk kaum muslimin. Serta Allah mengangkat hukum yang berlaku di awal Islam., yang jika salah seseorang mereka sudah berbuka maka halal baginya makan, minum, dan jim4' hingga shalat isya' atau tidur sebelum itu. Maka kapan ia sudah tertidur atau shalat Isya', diharamkan atasnya makan minum, serta jim4' hingga malam selanjutnya. Merekapun mendapi hal itu sangat berat. Serta rafats di sini adalah : al-Jim4', (seperti) yang disebutkan Ibnu 'Abbas, 'Atha', Mujahid, Sa'id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdillah, Amru bin Dinar, al-Hasan, Qatadah, al-Zuhri, al-Dhahak, Ibrahim al-Nakha'I, al-Sudi, Atha' al-Khurasani, serta Muqatil bin Hayyan. . . " (Selesai dari perkataan beliau)

Maka jika orang tersebut meyakini haramnya jim4' pada malam-malam puasa serta menfatwakan hal itu, maka ia dalam bahaya besar karena menyelisihi Sharihul Qur'an (ketarangan Al-Qur'an yang sangat jelas). Ia harus bertaubat pada Allah Ta'ala dengan taubatan nasuha karena sudah melarang suatu hal yang dihalalkan. Jika larangan jim4' yang dia keluarkan dalam rangka mencari yang lebih baik serta lebih utama ; -- lebih baik orang-orang menyibukkan diri dengan beribadah serta macam-macam amal ketaatan pada bulan ini serta tak larut dalam syahwat-syahwat ini --, maka masalahnya lebih ringan. Namun, tidak lantas dia benar seratus persen, dia tetaplah salah. Karena berjim4' pada malam-malam puasa yaitu dibolehkan. Tidaklah orang tersebut lebih wara' (menjaga diri dari yang haram) daripada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam serta beberapa sahabatnya. tidak pernah diperoleh satu keterangan dari mereka yang melarang hal itu, terkecuali siapa yang beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Jadi ia tidak boleh mendekati istrinya seperti yang sudah maklum. Serta dalam hadits diterangkan,

 " Yaitu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, jika sudah masuk pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, jadi beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan mengencangkan tali ikat pinggangnya. " (Muttafaq 'Alaih dari 'Asiyah Radhiyallahu 'Anha)
Imam al-Syaukani rahimahullah menjelaskan, " Perkataannya : Serta Syadda Mi'zarahu (mengencangkan tali ikat pinggangnya), maknanya menjauhi istri-istrinya. "

Boleh jadi menggauli istri pada malam-malam puasa, terdapat maslahat yang lebih, yaitu kalau disertai kemauan yang baik sebagai bentuk qurbah serta tha'ah. Karena hal itu dapat membantu seorang untuk menundukkan pandangan serta melindungi kemaluan. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman, " Jadi sekarang campurilah mereka serta carilah apa yang sudah ditetapkan Allah untukmu. . . "  (QS. Al-Baqarah : 187)

Syaikh al-Sa'di rahimahullah berkata, " (Maka sekarang) sesudah adanya rukhshah serta kelapangan dari Allah ini, (campurilah mereka) dengan bersetubuh, ciuman, serta belaian, dan yang lainnya. (dan carilah apa yang sudah ditetapkan Allah untukmu) maksudnya : niatkan dalam menggauli istri-istrimu itu sebagai taqarrub (mendekatkan diri) pada Allah Ta'ala. Serta tujuan utama dari berjim4' terebut yaitu untuk mendapatkan keturunan, menjaga kehormatan farjinya serta farji istrinya, dan mendapatkan sebagian tujuan pernikahan. "

Adapun jika tujuannya meninggalkan jim4' dengan istrinya pada malam-malam puasa tidak membahyakan dirinya, maka tidak mengapa (tidak berdosa), karena ia meninggalkan hal yang mubah. Serta ini tetaplah tidak apa-apa (tidak ada dosa) kecuali jika hal itu menyiksa istri karena tidak terpenuhi kebutuhan batinnya. Maka ia tidak boleh menyakiti serta menyiks istrinya dengan keputusannya tersebut . Bahkan, termasuk kewajiban beberapa suami yaitu menjaga 'iffah (kesucian) istrinya serta memenuhi kebutuhan batinnya sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan istri. Wallahu Ta'ala A'lam
azr.


sumber : edukasi-kesehatan.com

ADS

Bagaimana Hukumnya Berhu**bungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya, Bantu Share Ya.
4/ 5
Oleh